Pengantar
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (*extraordinary crime*) yang telah menimbulkan kerugian signifikan terhadap keuangan negara serta menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Tujuan utama pelaku kejahatan ekonomi, termasuk korupsi, adalah memperoleh harta kekayaan sebesar-besarnya. Pemberian hukuman pidana badan semata, seperti penjara, terbukti belum mampu menimbulkan efek jera yang optimal apabila aset hasil kejahatan masih dapat dinikmati oleh pelaku maupun jaringannya. Oleh karena itu, diperlukan instrumen hukum yang kuat dan efektif untuk merampas aset yang terkait dengan tindak pidana, sebagai bagian dari upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi, termasuk dalam konteks tindak pidana pencucian uang dan penyuapan.
Perbuatan korupsi di Indonesia saat ini menunjukkan kecenderungan peningkatan. Hal tersebut tercermin dari tren penindakan kasus korupsi pada tahun 2021. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), jumlah penindakan kasus korupsi sepanjang tahun 2021 mencapai 533 kasus. Angka ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, yaitu sebanyak 444 kasus.
PELAKSANAAN
11 Februari, 2026
TEMPAT
Orchardz Hotel Industri | Jl. Industri Raya No.8, RT.17/RW.3, Gn. Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10720
NARASUMBER
Fathan Subhi (Anggota BPK RI) | Pulung Agustanto )Anggota Komisi III DPR RI) | Dr. Herry Wiyanto, S.H., M.Hum (Kasi Wil. I Subdit Penuntutan Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara
