JAKARTA – Dalam upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, Dewan Pimpinan Pusat Pusat Kajian Sosial dan Pembangunan Nasional (DPP-PKSDPN) akan menyelenggarakan Workshop Nasional Tipikor pada Februari 2026 mendatang.
Kegiatan strategis ini mengangkat tema utama: “Fungsi UU Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi Dalam Pencegahan Pencucian Uang Dan Penyuapan.” Workshop ini dirancang untuk membedah urgensi regulasi perampasan aset sebagai instrumen kunci dalam memutus rantai kejahatan ekonomi di Indonesia.
Menghadirkan Pakar dan Praktisi Lintas Sektor
Acara ini akan dibuka oleh Marsekal Pertama TNI/P Dr. Drs. Bastari, S.Sos., S.H., M.H., M.Pd., M.Sc., M.Si. (Han). selaku Pembina Acara. Selain itu, PKSDPN menghadirkan narasumber kredibel dari berbagai lembaga negara untuk memberikan perspektif komprehensif, di antaranya:
-
Bapak Fathan Subhi (Anggota Badan Pemeriksa Keuangan / BPK RI)
-
Bapak Pulung Agustanto (Anggota Komisi III DPR RI)
-
Bapak Dr. Herry Wiyanto, S.H., M.Hum (Kasi Wil. I Subdit Penuntutan Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara)
Detail Pelaksanaan Kegiatan
Workshop ini akan dilaksanakan secara intensif selama dua hari guna memastikan materi tersampaikan dengan mendalam:
-
Hari/Tanggal: Rabu – Kamis, 11-12 Februari 2026
-
Waktu: 08.30 WIB – Selesai
-
Lokasi: Hotel Orchardz Industri, Jl. Industri Raya No. 8, Gn. Sahari Utara, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Pendaftaran dan Informasi
Kegiatan ini terbuka bagi para pemangku kepentingan, praktisi hukum, akademisi, serta pihak-punak yang fokus pada isu pembangunan nasional dan pemberantasan korupsi. Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi, pendaftaran dapat dilakukan melalui:
-
Kontak Person: Bapak Hartono (+62 852-2022-1217)
-
Email: dpppkspdn@gmail.com
-
Website: dpp-pksdpn.info
Melalui workshop ini, PKSDPN berkomitmen untuk terus menjadi ruang kolaborasi ilmiah yang mampu menghasilkan rekomendasi konkret demi mewujudkan pembangunan nasional yang berkeadilan dan bebas dari korupsi.
